REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan telah membentuk tim hukum untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016 silam Pegi Setiawan. Mereka, hingga saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, telah menerima informasi tentang gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan. Namun, Polda Jabar saat ini belum menerima panggilan untuk mengikuti persidangan.
Di tengah proses gugatan praperadilan tersebut, kata dia, Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus telah memerintahkan untuk membentuk tim hukum dari bidang hukum Polda Jabar. Tim tersebut telah terbentuk.
"Kapolda telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidang Hukum Polda Jabar.Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan praperadilan dari kuasa hukum tersangka PS," ujar Jules, Rabu (12/6/2024).
Ia mengatakan Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut. Bahkan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi guhatan praperadilan.
Menurut Jules, bapak dari Pegi Setiawan yaitu Rudi Irawan telah menjalani pemeriksaan psikologi forensik. Sedangkan ibunya sendiri Kartini menolak hadir untuk menjalani pemeriksaan psikologi forensik. "Sudah hadir dari orang tua, bapak tersangka PS, saudara Rudi. Sedangkan untuk ibu tersangka PS tidak hadir dan menolak untuk dilakukan pemeriksaan secara psikologi forensik," kata dia.
Ia menambahkan penyidik saat ini berusaha cepat menyerahkan berkas kepada kejaksaan. Pihaknya berharap pemberkasan dapat segera selesai dan diberikan kepada kejaksaan.
Sebanyak 22 orang kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/6/2024). Mereka menggugat penetapan status tersangka kepada kliennya yang dinilai tidak cukup bukti.
"Sore hari ini kita semua sudah memasukkan permohonan tentang praperadilan, tadi sudah diterima sudah terdaftar mulai permohonan dan surat kuasa," ucap Muchtar Effendy kuasa hukum Pegi Setiawan kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Ia mengatakan penetapan status tersangka kliennya sejak awal tanpa dasar yang jelas. Muchtar mencontohkan saat konferensi pers pertama kali penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak didapati bukti yang kuat.