Kamis 13 Jun 2024 04:48 WIB

10 Saksi Vina, LPSK, dan Tiga Pesan Rasulullah bagi yang Menebar Ancaman

10 saksi kasus vina mengaku mendapat ancaman sehingga melapor ke LPSK.

Rep: Bayu Adji / Red: Muhammad Hafil
LPSK menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Selasa (11/6/2024).
Foto:

Mengancam dengan tujuan agar orang lain menjadi takut dan tunduk (tahdid) adalah perbuatan yang dilarang dan haram hukumnya. Apalagi ancaman tersebut ditujukan kepada sesama Muslim. Lebih-lebih apabila ancaman tersebut berupa ancaman pembunuhan. Sementara Islam mengajarkan untuk menjaga nyawa (hifdzun nafs) sebagai salah satu tujuan beragama (maqosidu syariah). Berikut beberapa landasan hadits dan  Alquran tentang larangan mengancam membunuh orang lain:

1)Neraka bagi yang suka mengancam orang lain

وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُشِيرُ أَحَدُكُمْ إِلَى أَخِيهِ بِالسِّلَاحِ فَإِنَّهُ لَا يَدْرِي أَحَدُكُمْ لَعَلَّ الشَّيْطَانَ يَنْزِعُ فِي يَدِهِ فَيَقَعُ فِي حُفْرَةٍ مِنْ النَّارِ 

“Rasulullah SAW bersabda, ‘Janganlah salah seorang kalian mengarahkan [mengacungkan] senjata ke saudaranya karena ia tidak tahu bisa jadi setan mencabut senjata itu dari tangannya sehingga ia jatuh ke lubang neraka," (HR Bukhari dan Muslim).