REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan untuk tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan dengan alasan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih perlu dilakukan.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Bandung, Jabar, Rbau (12/6/2024).
Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. "Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," kata dia.
Ia menyebut hasil analisis penyidik akan dimasukkan ke berkas perkara. Selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. "Penyidik berusaha cepat menyerahkan berkas ke kejaksaan," kata dia.
Terkait isu adanya tim pencari fakta dalam kasus tersebut, ia mengaku belum mengetahui hal tersebut. Jules mengaku belum mengetahui apakah tim tersebut dari Bareskrim Mabes Polri atau Kompolnas.
"Pekan lalu mereka sudah datang. Mereka sudah mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Kita tidak tahu hasilnya seperti apa. Kita tunggu hasilnya dari tim pengawas internal dan eksternal," ungkap dia.
Pembentukan tim khusus. Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.