Kamis 13 Jun 2024 04:30 WIB

Alasan Polisi Memperpanjang Penahanan Pegi Hingga Pembentukan Tim Khusus

Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untnuk melengkapi berkas tersangka Pegi.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar membentuk tim khusus menghadapi praperadilan Pegi.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Pegi Setiawan dihadirkan saat konferesi pers di Mapolda Jabar, Ahad (26/5/2024). Polda Jabar membentuk tim khusus menghadapi praperadilan Pegi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan untuk tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan. Perpanjangan masa penahanan dilakukan dengan alasan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih perlu dilakukan.

"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Bandung, Jabar, Rbau (12/6/2024).

Baca Juga

Sejauh ini, kata dia, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan. Selain itu, penyidik juga masih memeriksa sejumlah saksi. "Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," kata dia.

Ia menyebut hasil analisis penyidik akan dimasukkan ke berkas perkara. Selanjutnya diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. "Penyidik berusaha cepat menyerahkan berkas ke kejaksaan," kata dia.