Polisi mengiring dua tersangka dalam kasus penyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/6/2024). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua terangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi milik nelayan dengan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 420 liter, dua unit kendaraan roda empat dan 30 surat rekomendasi solar bersubsidi milik nelayan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Barang bukti berupa kendaraan roda empat dan BBM Solar bersubsidi dihadirkan saat pengungkapan kasus penyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/6/2024). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua terangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi milik nelayan dengan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 420 liter, dua unit kendaraan roda empat dan 30 surat rekomendasi solar bersubsidi milik nelayan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Anggota polisi memasang garis polisi pada kendaraan yang menjadi barang bukti kasus penyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/6/2024). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua terangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi milik nelayan dengan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 420 liter, dua unit kendaraan roda empat dan 30 surat rekomendasi solar bersubsidi milik nelayan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polisi mengiring dua tersangka dalam kasus penyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/6/2024).
Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua terangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi milik nelayan dengan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 420 liter, dua unit kendaraan roda empat dan 30 surat rekomendasi solar bersubsidi milik nelayan.
sumber : Antara Foto
Advertisement