Rabu 12 Jun 2024 22:00 WIB

In Picture: Dua Pelaku Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Batam Ditangkap Polisi

Sebanyak 420 liter solar bersubsidi diamankan sebagai barang bukti.

Red: Edwin Dwi Putranto

Polisi mengiring dua tersangka dalam kasus penyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/6/2024). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua terangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi milik nelayan dengan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 420 liter, dua unit kendaraan roda empat dan 30 surat rekomendasi solar bersubsidi milik nelayan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Barang bukti berupa kendaraan roda empat dan BBM Solar bersubsidi dihadirkan saat pengungkapan kasus penyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/6/2024). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua terangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi milik nelayan dengan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 420 liter, dua unit kendaraan roda empat dan 30 surat rekomendasi solar bersubsidi milik nelayan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

Anggota polisi memasang garis polisi pada kendaraan yang menjadi barang bukti kasus penyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/6/2024). Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua terangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi milik nelayan dengan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 420 liter, dua unit kendaraan roda empat dan 30 surat rekomendasi solar bersubsidi milik nelayan. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polisi mengiring dua tersangka dalam kasus penyalahgunakan BBM Solar bersubsidi di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (12/6/2024).

Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua terangka kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi milik nelayan dengan barang bukti solar bersubsidi sebanyak 420 liter, dua unit kendaraan roda empat dan 30 surat rekomendasi solar bersubsidi milik nelayan.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement