REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 silam Pegi Setiawan. Mereka telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).
Ia mengatakan perpanjangan masa penahanan dilakukan karena pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih perlu dilakukan. Pemeriksaan tersebut saat ini masih berlangsung.
Sejauh ini, ia mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan. Selain itu memeriksa sejumlah saksi. "Berapa banyaknya saksi yang diperiksa terkait penyidikan tersangka PS. Apakah keseluruhannya ada kaitan, tentunya akan dipilah dan dilakukan pemeriksaan ulang," kata dia.