Rabu 12 Jun 2024 22:00 WIB

Kemendagri Siapkan Surat Edaran APBD Bisa Bantu Klub Liga 3

Kemendagri menunggu masukan dari pihak-pihak yang paham sepak bola.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Fitriyan Zamzami
Lambang Liga 3. Kemendagri menyiapkan surat edaran agar APBD bisa membantu persepakbolaan.
Foto: X
Lambang Liga 3. Kemendagri menyiapkan surat edaran agar APBD bisa membantu persepakbolaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberi sinyal positif soal keinginan Ketua Umum PSSI Erick Thohir agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bisa kembali digunakan untuk sepak bola nasional. Kemendagri sementara tengah mengkaji regulasinya agar diwujudkan bentuk surat edaran.

"Itu kan mau disiapkan surat edarannya, lagi dibahas itu dengan Pak Sekjen (Kemendagri)," kata Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan kepada Republika, Rabu (12/6/2024).

Erick mendorong revisi Permendagri No. 22 Tahun 2011 karena pada alinea 23 menjelaskan "pendanaan untuk organisasi cabang olahraga profesional tidak dianggarkan dalam APBD karena menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesioal yang bersangkutan."

Tapi dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan menyatakan pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, dan masyarakat.

Dengan revisi nanti, pendanaan menyangkut sepakbola seperti bagi klub Liga 3 dapat dikucurkan dari APBD. "Mungkin itu kan bahasa Pak Menteri Erick kan melihat substansinya bahwa perlu nanti didukung Liga 3. Berarti dari APBD. Kami sedang siapkan surat edarannya ke daerah," ujar Maurits.

Dalam hal ini, Kemendagri juga menggandeng Kemenpora guna memberikan masukan. Sehingga nantinya diharapkan akan ada landasan hukum soal pendanaan klub liga 3 dari APBD.

"Tapi menunggu semacam informasi dari Kemenpora mengenai ini karena kami ga paham betul (mengenai sepak bola). Karena di undang-undangnya keolahragaan kan APBD itu hanya membantu mendukung untuk istilahnya yang bukan core business kan, yang profesional kan. Kalau yang profesional tak boleh didanai dari APBD, tapi kalau yang seperti ini Liga 3 itu tidak masuk profesional kan? Itu bisa saja saya kira nanti dibuat lagi di pedoman APBD," ucap Maurits.

Maurits juga menjelaskan Permendagri mengenai penggunaan APBD bagi pengembangan sepakbola memang sedang dibahas. Permendagri semacam itu biasanya diperbarui Kemendagri tiap tahun. Seperti terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur pedoman penyusunan APBD Tahun 2024.

"Itu tiap tahun diterbitkan soal pedoman penyusunan APBD. Dan itu hanya berlaku di tahun itu. Nah kalau mau lihat itu di Permendagri 15 tahun 2023 soal pedoman penyusunan APBD 2024," ujar Maurits.

Sementara itu, Ketua Umum PSSI Erick Thohir menjelaskan sinkronisasi telah dilakukan sebagai upaya untuk kemungkinan penggunaan dana APBD untuk kompetisi sekolah dan pertandingan sepak bola amatir. Diungkapkan bahwa antara perwakilan PSSI dan Kemendagri sudah bertemu dalam rangka sinkronisasi tersebut.

“Alhamdulillah komitmen dari Presiden kita, Bapak Joko Widodo dan dilanjutkan komitmen yang sudah disampaikan Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto, telah dilakukan sinkronisasi. Setelah itu akan dibentuk tim untuk menyelaraskan Permendagri 22/2011 agar bisa direvisi,” kata Erick.

Tercatat, penggunaan APBD untuk sepak bola daerah memang sudah digelorakan sejak tahun lalu. Presiden Joko Widodo sempat berpesan APBD bisa dipakai untuk klub-klub Liga 3. APBD juga bisa digunakan untuk perbaikan lapangan di desa-desa. Demi merealisasikan itu, Presiden Jokowi sudah meminta agar Permendagri Nomor 22 Tahun 2011 direvisi. Sekarang, dengan dorongan juga dari PSSI, hal itu sudah mendapat lampu hijau dari Kemendagri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement