REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa waktu terakhir ramai diberitakan mengenai kasus seorang anggota polisi wanita (polwan) Briptu FN yang nekat membakar suaminya hidup-hidup, Briptu RDW sampai meninggal dunia di Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), akibat sang suami terlibat judi online. Ini menunjukkan betapa judi online telah sangat mengancam kehidupan.
Briptu FN seorang anggota polisi wanita (Polwan) beranak tiga yang merupakan isteri dari Briptu RDW. Keduanya adalah anggota kepolisian Polresta Mojokerto, Jatim. Keduanya terlibat dalam pertengkaran yang berujung pada tewasnya Briptu RDW. Briptu FN nekat membakar suaminya itu hidup-hidup sampai tewas.
Atas perbuatan tersebut, Polda Jatim menetapkan Briptu FN sebagai tersangka. Dan kepolisian setempat juga melakukan penahanan terhadap Briptu FN.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim terungkap latar belakang perbuatan Briptu FN itu dipicu lantaran Briptu RDW yang kerap menggunakan penghasilan pasangan tersebut untuk judi online. Polda Jatim juga mengungkapkan pengakuan Briptu FN yang juga sering mendapatkan kekerasan rumah tangga dari suaminya, Briptu RDW. Polda Jatim sementara ini menjerat Briptu FN dengan sangkaan Pasal 44 ayat (3) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).