REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah polemik aplikasi Tik Tok sempat meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kini muncul aplikasi lain bernama Temu asal China yang juga diwaspadai. Untuk mengantisipasinya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian mengatakan siap mengadangnya jika masuk ke Indonesia melalui kekuatan regulasi.
“Memang betul bahwa saat ini terdapat beberapa perkembangan baru terkait dengan crossborder e-commerce yang memang menjadi perhatian pemerintah, salah satunya kemarin kita bicara banyak terkait Tik Tok, sekarang muncul lagi Temu,” kata Asisten Deputi Koperasi dan UMKM Kemenko Perekonomian Herfan Brilianto Mursabdo dalam acara Media Briefing bertajuk ‘Perkembangan Kebijakan Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM’ di Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Herfan mengatakan, kenyataannya aplikasi Temu memang sudah beroperasi di beberapa negara. Dia mengaku Indonesia perlu mengantisipasi apabila aplikasi asal Negeri Panda itu bertransformasi ke Indonesia dan berpotensi menggerus perkembangan UMKM.
Menurut penuturannya, sebagai upaya ‘pasang badan’, pemerintah telah menerbitkan aturan yang meregulasi persoalan tersebut. Yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.