REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat prihatin atas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat. MUI juga meminta pemerintah menindak tegas praktik judi online tersebut.
"Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini bahkan lebih menyedihkan lagi katanya Jawa Barat tertinggi," ucap Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Terbaru, ia mengaku mendapati laporan dari MUI Kabupaten Cianjur tentang kasus seorang ibu di Cianjur yang terjerat kasus judi online. Akibat terjerat judi online, Rafani mengatakan ibu tersebut nekat menjual rumahnya seharga Rp 1 miliar.
"Tadi ada laporan dari Cianjur ada ibu-ibu menjual rumah satu miliar lebih untuk judi online suaminya hanya PNS," kata dia.