Jumat 14 Jun 2024 03:05 WIB

Upaya Berantas Judi Online dari Artificial Intelligence Hingga Pendidikan Finansial

Kominfo telah melakukan pemutusan akses ke 1.918.520 konten bermuatan judi online.

Red: Gita Amanda
Judi online (ilustrasi). Ada beberapa cara menghentikan judi online.
Foto: Dok. www.freepik.com
Judi online (ilustrasi). Ada beberapa cara menghentikan judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria beberapa waktu lalu mengatakan, pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) bisa menjadi bagian penanganan komprehensif yang dilakukan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Ia berpendapat teknologi AI mampu secara efektif membantu pemerintah untuk memetakan pola pergerakan dan operasional dari para bandar judi online. Nantinya ini diharapkan dapat membantu pemerintah membatasi ruang gerak para pengembang aplikasi dari praktik yang dilarang di Indonesia itu.

Baca Juga

"Saya kira untuk memudahkan dan mematahkan kemunculan judi-judi online yang makin canggih ini, maka kita memakai juga kecanggihan Artificial Intelligence ini untuk melakukan mapping terhadap keberadaan situs-situs judi online dan URL domain mereka, lalu bisa juga untuk pemetaan mana yang bisa dideteksi mana yang melakukan transaksi dan ke rekening mana segala macam begitu," kata Nezar.

Pada praktiknya, Kementerian Kominfo telah memanfaatkan AI dalam sistemnya seperti AIS (mesin pengais konten negatif) dan sejauh ini telah membantu untuk mengurangi akses masyarakat ke situs judi online yang jumlahnya ratusan ribu di ruang digital. Meski begitu, pemutusan akses serta pemblokiran tersebut tetap saja tak cukup karena pertumbuhan situs-situs judi online di ruang digital sangat masif.