Kamis 13 Jun 2024 17:32 WIB

Patungan Kurban, Bolehkah?

Umat Islam berlomba untuk mempersiapkan hewan kurban terbaiknya.

Red: Ahmad Fikri Noor
Patungan Kurban, Bolehkah?
Foto: Dok UMJ
Patungan Kurban, Bolehkah?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkurban adalah ibadah yang dilakukan umat Islam pada hari raya Idul Adha. Kurban menjadi bentuk ketaatan dan rasa syukur seorang Muslim kepada Allah Swt dengan cara menyembelih hewan.

Oleh karena itu, menjelang Idul Adha, umat Islam selalu berlomba untuk mempersiapkan hewan kurban terbaiknya. Namun, tidak sedikit muslimin yang lebih memilih patungan untuk membeli hewan kurban.

Baca Juga

Misalnya saja sering kita jumpai program berkurban oleh sekolah yang mengharuskan siswa patungan dalam nominal tertentu. Uang yang dihasilkan dari patungan kemudian dibelikan hewan kurban atas nama sekolah.

Upaya tersebut ditujukan tidak lain dalam rangka agar saling meringankan untuk berkurban. Lantas, apakah berkurban dengan cara patungan itu diperbolehkan?