REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkurban adalah ibadah yang dilakukan umat Islam pada hari raya Idul Adha. Kurban menjadi bentuk ketaatan dan rasa syukur seorang Muslim kepada Allah Swt dengan cara menyembelih hewan.
Oleh karena itu, menjelang Idul Adha, umat Islam selalu berlomba untuk mempersiapkan hewan kurban terbaiknya. Namun, tidak sedikit muslimin yang lebih memilih patungan untuk membeli hewan kurban.
Misalnya saja sering kita jumpai program berkurban oleh sekolah yang mengharuskan siswa patungan dalam nominal tertentu. Uang yang dihasilkan dari patungan kemudian dibelikan hewan kurban atas nama sekolah.
Upaya tersebut ditujukan tidak lain dalam rangka agar saling meringankan untuk berkurban. Lantas, apakah berkurban dengan cara patungan itu diperbolehkan?
Ketua Program Studi Doktor Manajemen Pendidikan Islam Sekolah Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta (MPI SPs UMJ) Dr. Saiful Bahri, Lc., MA. memberikan penjelasan tentang hal tersebut.
Saiful menjelaskan mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Namun dalam pelaksanaannya hewan kurban yang diperbolehkan adalah unta, sapi, dan kerbau dengan jumlah maksimal 7 orang.
Saiful mengatakan jika patungan kurban yang dilakukan dengan meminta iuran dengan angka tertentu seperti di sekolah ataupun instansi lainnya itu lebih tepat disebut sebagai sedekah daging.
Itulah penjelasan mengenai patungan berkurban diperbolehkan atau tidak. Yuk sobat unggul, simak dan ikuti terus berbagai tulisan lainnya hanya di umj.ac.id.