Kamis 13 Jun 2024 18:06 WIB

KPU akan Ubah PKPU Sesuai Putusan MA, Kaesang Hampir Pasti Boleh Maju Cagub/Cawagub

MA mengabulkan permohonan uji materi batas minimal usia calon kepala daerah.

Rep: Bayu Adji Prihammanda, Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Presiden Joko Widodo (kanan) bersama Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (tengah) bermain bola dengan warga di Lapangan Gamplong, Sleman, Sabtu (27/1/2024).
Foto:

 

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah membuat kacau. Sebab, dalam tata hukum putusan MA mengikat, sehingga KPU tidak bisa menghindar walaupun secara kewenangan salah.

"Oleh sebab itu, ini bukan hanya cacat etik, cacat moral, tapi juga cacat hukum. Kalau berani lakukan saja ketentuan Pasal 17, UU Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan setiap putusan yang cacat moral saja, apalagi cacat hukum, tidak usah dilaksanakan," kata Mahfud dalam podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD Official yang disimak pada Kamis (6/6/2024).

Menko Polhukam periode 2019-2024 itu turut mengkritisi pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, yang menyebut ini tinggal dibicarakan ke DPR. Padahal, tidak bisa karena DPR sendiri sudah ada dalam UU soal syarat 30 tahun saat mendaftar.