REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Masa penahanan Pegi Setiawan, yang telah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, diperpanjang.
Salah seorang tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengatakan, surat pemberitahuan perpanjangan penahanan Pegi Setiawan itu telah diterima secara resmi oleh keluarga dan penasehat hukum.
‘’Sudah diterima kemarin. Penahanan kan habis di 10 Juni 2024, tahanan penyidik,’’ ujar Toni, Kamis (13/6/2024).
Toni mengatakan, masa penahanan terhadap Pegi Setiawan sekarang diperpanjang. Perpanjangan masa penahanan itu mulai 11 Juni - 20 Juli 2024. ‘’Jadi selama 40 hari,’’ terang Toni.
Sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni menyatakan, pihaknya sangat keberatan dengan perpanjangan masa penahanan terhadap kliennya itu. Apalagi, polisi sejauh ini belum menunjukkan alat bukti yang mendukung penetapan Pegi sebagai tersangka.
‘’Kami sangat keberatan (perpanjangan penahanan). Justru harusnya Pegi dibebaskan,’’ tegas Toni.
Tim kuasa hukum Pegi pun telah menyiapkan sejumlah alat bukti yang mendukung Pegi tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Alat bukti itu menunjukkan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan itu terjadi di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Seperti diketahui, Polda Jabar telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan kepada kejaksaan untuk Pegi Setiawan. Perpanjangan masa penahanan itu dilakukan dengan alasan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan masih perlu dilakukan.
"Terkait masa penahanan, kami sudah mengajukan ke pihak kejaksaan dan pengadilan. Sejauh ini, kami masih menahan tersangka PS,’’ kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Bandung, Rabu (12/6/2024).