REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tentara Nasional Indonesia - Angkatan Darat (TNI - AD) memastikan akan memproses hukum Letda R, anggota Brigif-3/Tri Budi Sakti di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melakukan penilapan uang prajurit Rp 876 juta untuk judi online. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispen AD) Brigadir Jenderal (Brigjen) Kristomei Sianturi menegaskan, TNI tak akan mentolerir sikap prajurit yang terjerat dalam praktik perjudian online.
Apalagi, kata Brigjen Kristomei, dalam kasus tersebut, Letda R melakukan penilapan uang milik prajurit Kostrad lainnya untuk candu haramnya itu. “Letda R adalah anggota Brigif-3/TBS. Yang bersangkutan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, dan mendalami keterlibatannya dalam perjudian online. Dan kami memastikan untuk memproses hukum yang bersangkutan lebih lanjut,” kata Brigjen Kristomei saat dihubungi Republika dari Jakarta, Kamis (13/6/2024).
“TNI AD tidak akan mentolerir serta menegaskan, bahwa setiap bentuk perjudian, baik itu online, maupun perjudian konvensional adalah perbuatan melanggar hukum,” tegas Brigjen Kristomei.
Dan di internal kemiliteran, kata dia menegaskan, setiap prajurit yang terlibat dalam kegiatan perjudian, akan ditindak etik. “Perjudian, baik online maupun konvensional yang dilakukan oleh anggota adalah pelanggaran kode etik militer,” sambung Brigjen Kristomei.
TNI-AD, kata Brigjen Kristomei akan selalu mendidik secara tegas para prajuritnya untuk turut membasmi perjudian online. Karena menurut TNI, aktivitas perjudian, apapun bentuknya, saat ini sudah meresahkan masyarakat, dan memakan korban dari semua lapisan masyarakat.