Kamis 13 Jun 2024 20:52 WIB

Industri Kulit Garut Harus Diimbangi dengan Pengolahan Limbah yang Baik

Pasalnya, industri perkulitan Garut semakin di kenal dikancah internasional.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lina Ruslinawati saat menghadiri acara di Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Perkulitan Garut, Jalan Sukaregang, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).
Foto: Dok DPRD Jawa Barat
Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lina Ruslinawati saat menghadiri acara di Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Perkulitan Garut, Jalan Sukaregang, Kabupaten Garut, Kamis (13/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat, Hj Lina Ruslinawati mengapresiasi kegiatan yang bertajuk Promosi Bersama Produk Perkulitan Garut TA 2024. Pasalnya, industri perkulitan Garut semakin di kenal dikancah internasional. Tentu hal itu tidak lepas dari upaya inovasi dan peningkatan kualitas serta peran serta pemerintah daerah dalam memperkenalkan industri perkulitan.

"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk industri perkulitan Garut dan terus berinovasi serta berusaha mempertahankan warisan budayanya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal," ujar Lina seusai menghadiri acara di Satuan Pelayanan Pengembangan Industri Perkulitan Garut, Jalan Sukaregang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga

Dengan dukungan dari masyarakat, Lina menambahkan pemerintah diharapkan produk-produk khas Garut semakin dikenal dan diminati, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Sehingga industri perkulitan Garut ini menjadi ikonik sebagai sentra pengrajin kulit khususnya di Jawa Barat.

"Bukan hanya Garut saja yang tersohor sebagai ikonik perkulitan, tetapi juga ikon Jawa Barat sebagai salah satu provinsi yang memiliki sentra-sentra kerajinan yang khas di masing-masing wilayah kabupaten kota," kata Lina.

Namun demikian, Lina menegaskan bahwa yang tidak kalah penting perihal pengolahan limbah dari kulit. Di antaranya aroma dari limbah kulit yang mengganggu wilayah sekitar pengrajin kulit. Dalam hal ini pemerintah daerah juga harus berperan dalam mencari solusi agar hal itu dapat segera dilakukan langkah konkrit. Karena tidak mungkin hanya dilakukan oleh pelaku usaha dan pemerintah daerah belaka. Pengolahan limbah berbahaya cukup memerlukan biaya yang besar.

"Pengolahan limbah ini jangan dianggap hal yang sepele. Perlu keterlibatan pemerintah pusat untuk menangani pengolahan limbah tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement