Jumat 14 Jun 2024 05:15 WIB

Segera Dibentuk, Pakar Ingatkan Satgas Judi Online tak Hanya Bereaksi Karena Kasus Viral

Kinerja penegak hukum perlu dievaluasi kembali dalam memberantas judi online.

Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman Prof Agus Raharjo mengingatkan pemerintah agar pembentukan satuan tugas (Satgas) Judi Online dilakukan bukan sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral, seperti polisi membakar polisi di Mojokerto, Jawa Timur. Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai pembentukan Satgas Judi Online.

“Kalau seperti itu, yang sifatnya reaksi, nanti akan banyak Perpres-Perpres yang membentuk satgas-satgas,” katanya saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga

Selain membentuk satgas, Guru Besar di Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut pemerintah perlu untuk mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.

“Jadi yang perlu ditekankan sebetulnya tugas kepolisian, terutama dalam penegakan hukum pemberantasan perjudian itu, apakah selama ini sukses atau tidak?” ujarnya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa pelarangan perjudian di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Jadi, segala bentuk perjudian itu dilarang, termasuk judi online. Nah, pelarangan ini bukan hanya karena hukum dan undang-undang ya, tetapi karena sifat perbuatan beserta akibatnya,” jelasnya.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai pelarangan judi online adalah masuk akal. “Apa yang dikatakan oleh Bapak Presiden terkait dengan larangan judi karena mempertaruhkan uang dan masa depan Itu hanya salah satu alasan yang bisa diterima secara logis,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi, baik secara offline maupun online karena judi tidak hanya mempertaruhkan uang, tetapi juga masa depan.

"Ini secara khusus saya ingin sampaikan jangan judi, jangan judi, jangan berjudi, baik secara offline maupun online," kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers soal bahaya judi online di Istana Merdeka, yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden (12/6).

Presiden juga mengatakan bahwa pemerintah terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online. Hingga kini, kata dia, sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online ditutup oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Satgas terdiri dari....

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement