Jumat 14 Jun 2024 05:15 WIB

Segera Dibentuk, Pakar Ingatkan Satgas Judi Online tak Hanya Bereaksi Karena Kasus Viral

Kinerja penegak hukum perlu dievaluasi kembali dalam memberantas judi online.

Red: Friska Yolandha
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Ilmu Hukum Pidana Khusus Universitas Jenderal Soedirman Prof Agus Raharjo mengingatkan pemerintah agar pembentukan satuan tugas (Satgas) Judi Online dilakukan bukan sebagai reaksi terhadap kasus-kasus viral, seperti polisi membakar polisi di Mojokerto, Jawa Timur. Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi rencana penerbitan peraturan presiden (Perpres) mengenai pembentukan Satgas Judi Online.

“Kalau seperti itu, yang sifatnya reaksi, nanti akan banyak Perpres-Perpres yang membentuk satgas-satgas,” katanya saat dihubungi, Kamis (13/6/2024).

Baca Juga

Selain membentuk satgas, Guru Besar di Universitas Jenderal Soedirman itu menyebut pemerintah perlu untuk mengevaluasi kembali kinerja aparat penegak hukum dalam memberantas judi online.

“Jadi yang perlu ditekankan sebetulnya tugas kepolisian, terutama dalam penegakan hukum pemberantasan perjudian itu, apakah selama ini sukses atau tidak?” ujarnya.