Jumat 14 Jun 2024 10:34 WIB

Gugatannya Paling Banyak Dikabulkan MK, Ini Kata Nasdem

Dari 44 gugatan terkait Pileg, ada enam dari Nasdem.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Hukum Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Ucok Edison Marpaung mengapresiasi kinerja hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam menuntaskan berbagai sengketa Pileg 2024. 

Ucok bersyukur gugatan Partai NasDem paling banyak dikabulkan oleh MK dibandingkan gugatan partai lain. "Kita bersyukur atas kepercayaan yang diberikan Partai NasDem dan mengapresiasi MK sebagai guardian of constitution," kata Ucok dalam keterangannya kepada wartawan dikutip pada Jumat (14/6/2024).

 

Ucok menyebut dari total 44 gugatan sengketa Pileg 2024 yang dikabulkan oleh MK, ada enam gugatan Partai NasDem yang dikabulkan oleh majelis hakim. 

 

Enam gugatan yang diterima, yang pertama, di Dapil Lahat 4. Amar Putusan : Penghitungan Surat Suara Ulang pada TPS 1 dan TPS 02 Desa Tanjung Kurung Ulu, TPS 2 Desa Tanjung Menang,  TPS 1  dan TPS 2 Desa Padang Perigi, dan TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. 

 

Kedua, di Dapil Banggai Kepulauan 2. Amar Putusan : Pemungutan Suara Ulang di TPS 01 Desa Tatakalai. Ketiga, di Dapil Papua 3. Amar Putusan : Rekapitulasi Suara Ulang di Distrik Sentani

 

Keempat, di Dapil Kota Ternate 2. Amar Putusan : Pemungutan Suara Ulang di TPS 08 Kelurahan Tabona. Kelima, di Dapil Pidie Jaya 3. Amar Putusan : Penghitungan Surat Suara Ulang seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru. Yang terakhir di Dapil Teluk Bintuni 3. Amar Putusan : Penghitungan Surat Suara Ulang pada 7 TPS di Distrik Weriagar.

 

Ucok menyebut keberhasilan tim hukum Partai NasDem memenangkan enam gugatan di MK tidak lepas dari kerja keras tim yang berhasil mengumpulkan berbagai bukti otektik di persidangan. Bukti-bukti itu dinilai bisa meyakinkan majelis hakim MK.

 

"Perjuangan tim hukum NasDem di MK tak sia-sia, kita akan terus perjuangkan demokrasi dan hukum yang berkeadilan," ucap Ucok.

 

Selanjutnya, Ucok berharap semua pihak menerima hasil keputusan dari hakim MK dan bisa menambah jumlah kursi yang semestinya didapatkan oleh Partai NasDem. 

“Semoga dari putusan MK ini, dapat mengembalikan kursi Partai NasDem di Dapil-dapil tersebut,” ujar Ucok.

 

Sebagai informasi, sidang PHPU Pileg 2024 di MK telah selesai. Berakhirnya penanganan perkara PHPU ditandai dengan berakhirnya persidangan PHPU Pileg 2024 pada Senin (10/6).

 

Dalam perkara PHPU Pileg, dari 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, MK mengabulkan 44 perkara. Perkara yang dikabulkan memiliki beragam amar putusan, yaitu pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement