Jumat 14 Jun 2024 10:50 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Pelaku Judi Online Masuk Daftar Penerima Bantuan Sosial

Praktik judi online dinilai dapat memiskinkan masyarakat.

Red: Friska Yolandha
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online, termasuk memasukkan mereka sebagai penerima bantuan sosial.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online, termasuk memasukkan mereka sebagai penerima bantuan sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat. Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online, termasuk memasukkan mereka sebagai penerima bantuan sosial.

“Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Menko Muhadjir Effendy ketika ditanya mengenai dampak judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Jumat (14/6/2024).

Baca Juga

Dalam upaya penanganan judi online, kata dia, Kemenko PMK telah banyak mengadakan advokasi bagi korban judi online. Termasuk, memasukkan nama mereka ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DPKS) sebagai penerima bantuan sosial.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” kata Menko Muhadjir Effendy.