Jumat 14 Jun 2024 10:50 WIB

Pemerintah Pertimbangkan Pelaku Judi Online Masuk Daftar Penerima Bantuan Sosial

Praktik judi online dinilai dapat memiskinkan masyarakat.

Red: Friska Yolandha
Sejumlah upaya dilakukan pemerintah untuk memberantas judi online, termasuk memasukkan mereka sebagai penerima bantuan sosial.
Foto:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta masyarakat mewaspadai pinjaman online dan judi online menyusul banyaknya kasus pidana yang timbul akibat aktivitas tersebut.

Kepala OJK Surakarta Eko Hariyanto mengatakan terkait dengan pinjaman online ada yang legal dan ilegal. "Yang legal ini berizin dan diawasi oleh OJK. Kami ada standar, berapa maksimum per hari, per minggu, per bulan, per tahun, bunga yang boleh dibebankan kepada nasabah, juga memproteksi nasabah. Kalau terjadi macet, bagaimana mereka penagihannya, harus sopan," katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan aturan untuk data yang bisa diakses oleh perusahaan pinjaman online ada tiga hal, yakni kamera, mikrofon, dan lokasi.

"Tidak boleh minta kontak rekan kerja keluarga, dan sebagainya. Kalau ilegal biasanya akan begitu, proteksinya seperti itu. Kalau pinjol tersebut legal silahkan mengadukan ke kami, misalnya penagihan tidak sopan," katanya.