Jumat 14 Jun 2024 11:28 WIB

Iptu Rudiana Ayah Almarhum Eki Telah Jalani Pemeriksaan, Polda Siapkan Berkas Perkara

Pemeriksaan tengah dilakukan dan diperkirakan akan terus dilanjutkan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin (10/6/2024).
Foto: Dok Republika
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham didampingi Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan Iptu Rudiana ayah dari almarhum Rizky atau Eki kekasih almarhumah Vina telah diperiksa dan dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Sementara proses penyidikan masih terus dilakukan oleh penyidik.

"Kalau ayah Eki tentu sebagai pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar tentu untuk pemeriksaan dan penyidikan yang akan dilakukan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga

Menurutnya, pihaknya saat ini tengah fokus mempersiapkan penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Sedangkan pemeriksaan tengah dilakukan dan diperkirakan akan terus dilanjutkan. "Saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," kata dia.

Polda Jabar juga memperpanjang masa penahanan Pegi Setiawan selama 40 hari ke depan mulai dari tanggal 11 Juni hingga 20 Juli. Perpanjangan masa penahanan Pegi telah diketahui oleh kuasa hukumnya dan keluarga.

Ia melanjutkan pihaknya juga telah menyita akun media sosial Facebook milik Pegi Setiawan untuk diperiksa dan dapat menjadi alat bukti di persidangan.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement