Jumat 14 Jun 2024 12:26 WIB

UMM Luncurkan Satgas PPKS, Ingin Cegah Kasus Kekerasan Seksual

Ketika si korban dirayu untuk mengirim foto atau video porno ia terlena dan mau.

Red: Erik Purnama Putra
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UMM diluncurkan untuk melindungi sivitas akademika dari kasus kekerasan seksual di Kampus Putih.
Foto: Republika.co.id
Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UMM diluncurkan untuk melindungi sivitas akademika dari kasus kekerasan seksual di Kampus Putih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) menyambut baik kebijakan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, yang mendorong seluruh kampus negeri dan swasta untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). UMM pun langsung mengadakan workshop sekaligus meluncurkan Satgas PPKS UMM, sebagai upaya melindungi sivitas akademika dari hal-hal buruk.

Dosen Fakultas Hukum UMM, Wahyudi Kurniawan mengatakan, kasus kekerasan seksual paling banyak terjadi di perguruan tinggi. Sehingga, keberadaan satgas menjadi salah satu ujung tombak bagi pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual. Dia menyebut, selama ini, korban kekerasan seksual cenderung memiliki waktu yang lama untuk melakukan pemulihan, terutama secara psikologis.

Baca Juga

"Partisipasi masyarat dan keluarga sangatlah penting bagi proses pemulihan korban. Dalam menanganinya juga memerlukan bukti yang terpercaya agar tidak malah memberikan dampak buruk," kata Wahyudi di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (14/6/2024).

Satgas PPKS UMM resmi dibentuk pada 7 Juni 2024. Dalam workshop, UMM turut mengundang Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polresta Malang, Iptu Khusnul Khotimah sebagai narasumber. Khusnul menjelaskan berbagai jenis kekerasan seksual, termasuk peristiwa kekerasan seksual paling sering terjadi melalui teknologi dan komunikasi.