Jumat 14 Jun 2024 12:48 WIB

Perwira Kostrad Penilap Duit Prajurit untuk Judi Online Diwajibkan Mengganti

Letda R juga akan dihukum militer karena menggelapkan uang satuan Rp 867 juta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Besar Kostrad di Gambir, Jakarta Pusat (ilustrasi).
Foto: Dok Kostrad
Markas Besar Kostrad di Gambir, Jakarta Pusat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Kostrad memastikan Letda R, perwira yang berdinas di Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS) di Divisi Infanteri 3/Kostrad, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan diproses hukum militer. Hal itu terkait penilapan uang satuan prajurit Rp 867 juta yang dilakukannya untuk digunakan judi online.

Kepala Penerangan (Kapen) Kostrad Kolonel Handhi Yustian menjelaskan, Letda R bukan cuma akan diproses hukum, tetapi juga wajib mengganti uang yang digunakan untuk judi online tersebut. "Diwajibkan kepada yang bersangkutan (Letda R) untuk mengembalikan uang tersebut," kata Handhi kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (14/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan di internal Kostrad. Letda R pun sudah diperiksa oleh Staf Intelijen (Sintel) Brigif-3/TBS. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Letda R dikatakan memang berjanji untuk mengembalikan uang milik brigade yang ditilapnya itu.

Kasus yang menjerat Letda R memperpanjang deretan para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri yang terlilit candu haram perjudian online. Kasus tersebut terungkap setelah Letda R yang berdinas di bagian keuangan diminta laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana swakelola tahap I Denma Brigif-3 oleh Perwira Seksi Logistik Brigif-3/TBS.

Laporan pertanggungjawaban tersebut tak dilakukan Letda R setelah ditagih beberapa kali. Sampai akhirnya Letda R diperiksa oleh Sintel Brigif-3/TBS. Dari pemeriksaan tersebut terungkap dana Rp 876 juta milik satuan ludes dipakai Letda R untuk judi online.

Dalam pengakuannya Letda R mengaku sudah kecanduan judi online sejak Agustus 2023 lalu. Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad) pun menegaskan akan menindak Letda R.

Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi menyampaikan, TNI AD tak akan mentoleransi sikap prajurit yang terjerat dalam praktik judi online.

Apalagi, kata dia, dalam kasus tersebut, Letda R menilap uang prajurit lainnya untuk candu haramnya itu. "Letda R adalah anggota Brigif-3/TBS. Kami memastikan untuk memproses hukum yang bersangkutan lebih lanjut," kata Kristomei saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (13/6/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement