Jumat 14 Jun 2024 16:00 WIB

Jaga Lingkungan, Panitia Kurban Diminta Terapkan 'Eco Qurban'

Pembuangan limbah potongan hewan kurban ke saluran air bisa merusak ekosistem.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Satria K Yudha
Penjual hewan kurban memberi pakan sapi yang dijajakan di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penjual hewan kurban memberi pakan sapi yang dijajakan di kawasan Kuningan, Jakarta, Senin (10/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta memberikan imbauan kepada seluruh panitia kurban dan masyarakat agar menerapkan prinsip ramah lingkungan atau 'eco qurban' pada momen Idul Adha 1445 Hijriyah. Ada sejumlah langkah yang bisa dilakukan masyarakat untuk menerapkan kurban ramah lingkungan.

Imbauan terkait 'eco qurban' telah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, prinsip 'eco qurban' dapat diwujudkan dengan pelaksanaan kurban tanpa mencemari dan mengotori lingkungan sekitar. Penerapan ramah lingkungan harus dilakukan dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban maupun setelahnya.

Baca Juga

"Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban, seperti darah dan isi perut, tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali," kata Asep melalui keterangannya, Jumat (14/6/2024).

Ia menjelaskan, limbah hewan kurban yang tidak ditangani dengan baik akan membuat lingkungan tidak nyaman karena bau. Bahkan, limbah itu juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar. Tak hanya itu, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke saluran air bisa merusak ekosistem. 

“Sederhananya, ikan di badan air bisa mati, jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana,” ujar Asep.

Karena itu, DLH Provinsi DKI Jakarta meminta warga Jakarta dapat menangani limbah hewan kurban dengan cara menguburnya di dalam lubang tanah, minimal 1 meter kubik untuk sapi berukuran 400-600 kilogram dan minimal 0,3 meter kubik untuk kambing yang berukuran 25-35 kilogram. Selain itu, limbah hewan kurban juga bisa diolah kembali dalam bentuk pengomposan dengan komposter, biokonversi maggot Black Soldier Fly, hingga dikirim ke tempat pengolahan agar ditangani dengan tepat.

Asep mengatakan, DLH Provinsi DKI Jakarta juga terus gencar mengampanyekan agar pembagian daging kurban tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Menurut dia, masyarakat bisa menggunakan wadah daging kurban yang ramah lingkungan dan aman terhadap kesehatan. 

"Masyarakat bisa menggunakan besek bambu, daun pisang, daun jati, dan lain-lain yang berasal dari bahan alami ataupun wadah guna ulang yang masih layak dan higenis," kata Asep.

DLH Provinsi DKI Jakarta juga menyelenggarakan lomba kampanye media sosial 'eco qurban' yang bertajuk ‘Kurban Berkah Bebas Sampah’ bekerja sama dengan Tunas Muda Care (TCare). Lomba itu mengajak seluruh warganet di Jakarta untuk membuat konten video reels Instagram tentang pelaksanaan kurban yang ramah lingkungan.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement