Jumat 14 Jun 2024 14:35 WIB

Niat, Tata Cara, dan Waktu Puasa Tarwiyah?

Puasa Tarwiyah merupakan puasa sunnah yang dilakukan setiap tanggal 8 Dzulhijjah.

Tarwiyah merupakan ibadah sunnah yang dilakukan sehari sebelum Wukuf di Arafah tepatnya hari ke-8 bulan Zulhijah, yang menandai dimulainya ibadah haji tahunan. 
Foto: AP
Tarwiyah merupakan ibadah sunnah yang dilakukan sehari sebelum Wukuf di Arafah tepatnya hari ke-8 bulan Zulhijah, yang menandai dimulainya ibadah haji tahunan. 

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Puasa Tarwiyah merupakan puasa sunnah yang dilakukan setiap tanggal 8 Dzulhijjah. Berdasarkan kalender Hijriyah yang dikutip Ditjen Bimas Islam Kemenag, tanggal 8 Dzulhijjah pada tahun ini jatuh pada Sabtu (15/6/2024).

Lantas bagimana niat dan tata cara pelaksanaanya?

Baca Juga

Mengutip buku Koleksi Doa Dzikir Sepanjang Masa (2018) karya Ustadz Ali Amrin al-Qurawy, niat puasa Tarwiyah adalah "Nawait shauma tarwiyata sunnatan lilaahi ta'aalaa".

Artinya, "Saya niat berpuasa sunnah hari Tarwiyah karena Allah Ta'ala".

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement