Jumat 14 Jun 2024 19:28 WIB

Kemenkominfo Kaji Blokir X, 'Pasti, Kalau Sudah Membolehkan Pornografi'

Kementerian sudah bersurat ke perwakilan X terkait situasi ini.

Red: Stevy maradona
(Ilustrasi) Seseorang mengakses sosial media X milik Elon Musk.
Foto: EPA-EFE/BILAWAL ARBAB
(Ilustrasi) Seseorang mengakses sosial media X milik Elon Musk.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X imbas kebijakan yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform tersebut.

"Ini nanti saya pelajari. Pasti diblokir ini kalau sudah membolehkan kayak gini. Makanya kita pelajari," ucap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Dia mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk mengumumkan langkah yang akan diambil oleh pemerintah terkait kebijakan X tentang konten pornografi tersebut.

Semuel mengakui bahwa peredaran konten pornografi di X sangat masif. Pihaknya telah meminta agar platform tersebut menghapus konten-konten dewasa tersebut agar ruang digital tetap sehat.