Sabtu 15 Jun 2024 12:49 WIB

Soal Penangkapan Harun Masiku dalam Sepekan, Pakar: KPK Jangan Sekedar Janji

Seharusnya Harun Masiku ditangkap, tanpa harus banyak pengumuman.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ICW menuntut KPK untuk lebih serius dalam mencari buronan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) memasang seni instalasi memperingati empat tahun menghilangnya buronan KPK Harun Masiku di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). ICW menuntut KPK untuk lebih serius dalam mencari buronan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyindir Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penangkapan Harun Masiku dalam waktu maksimal tujuh hari. Azmi meminta pimpinan KPK itu tak sekedar obral janji. 

"KPK seharusnya aksi nyata bertindak jadi langkah prioritas, bukan keluarkan pengumuman dulu," kata Azmi kepada Republika, Sabtu (15/6/2024). 

 

Azmi merasa heran atas pernyataan Alex. Sebab seharusnya Masiku ditangkap tanpa perlu pengumuman lebih dulu. "Kini saatnya buktikan ditangkap langsung saja dimana pun Harun Masiku berada atas orang yang melarikan diri (DPO) tersebut kok malah KPK memberitakan dulu ya makin bisa lari lagi lah," ujar Azmi. 

 

"Unik nih KPK, orang yang sedang melarikan diri atau bersembunyi kok diumumkan akan ditangkap, secara faktanya 1.600 an hari (4 tahun lebih) pencarian KPK pun tidak mengetahui keberadaan DPO ini dan tidak tuntas , meskipun demikian semoga saja" uji keberuntungan"  atas target pimpinan KPK sebelumnya  yang selalu tertunda untuk selanjutnya pada 

 

Azmi mendorong pimpinan KPK saat ini punya komitmen untuk benar- benar menangkap Harun Masiku. Azmi mengingatkan pertaruhan nama baik KPK dalam perburuan Masiku. 

 

"Apa yang diucapkan sama dengan praktiknya nanti dan bukan pula sekedar janji pura-pura sebab masyarakat nanti bisa krisis kepercayaan pada pimpinan KPK," ujar Azmi. 

 

Azmi juga menegaskan posisi dan keterangan Harun Masiku sangat strategis. Apalagi statusnya yang sudah dipecat dari keanggotaan partai kini menjadi buron (dpo). 

 

"Jika dapat tertangkap ia diharapkan akan 'menyanyi yang kencang' untuk membuka tabir atas perbuatan korupsi dimaksud guna  menarik pelaku lain yang diduga terlibat dalam perbuatan korupsi pemilu di era 2019 tersebut," ujar Azmi. 

 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku bisa tertangkap paling lambat dalam waktu seminggu ke depan.

 

"Mudah-mudahan saja dalam satu minggu ketangkep. Mudah-mudahan," kata Alex di Kompleks Parlemen, Jakarta pada 11 Juni 2024.

 

Alex menyebut tak ada yang salah kasus Harun kembali mengemuka pengusutannya. Apalagi setelah diperiksanya Hasto Kristiyanto. Menurut dia, pengusutan kasus biasanya dilanjutkan karena ditemukannya temuan baru. 

 

Sebelumnya, tim penyidik KPK sudah mengonfirmasi keberadaan Harun Masiku kepada sejumlah saksi seperti Advokat Simeon Petrus, hingga Mahasiswa atas nama Hugo Ganda dan Melita De Grave.

 

Harun Masiku diketahui merupakan eks caleg PDIP yang terjerat perkara dugaan suap dalam PAW anggota DPR periode 2019-2024. Harun diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai anggota DPR. Tapi, sejak OTT terhadap Wahyu dan sejumlah pihak lain pada 8 Januari 2020 hingga saat ini, Harun Masiku masih buron. 

 

Bahkan Wahyu sendiri sudah menghirup udara bebas pasca menuntaskan masa hukuman penjaranya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement