Sabtu 15 Jun 2024 15:33 WIB

Judi Online Menggerus Perekonomian dan Moral Bangsa

Daya beli masyarakat menurun imbas judi online.

Rep: Muhammad Nursyamsi/Frederikus Bata/Rizky Suryarandika/ Red: Satria K Yudha
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).
Foto:

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adinegara buka suara terkait wacana tersebut. Bhima mengkritisi wacana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada pelaku judol. Menurutnya, jika direalisasikan, maka bansos tidak tepat sasaran. Ada langkah lain yang bisa lebih solutif. 

"Harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judu online selama di panti rehab," kata Bhima kepada Republika, Sabtu (15/6/2024).

Ia menjelaskan, di panti rehab, pelaku judi online diarahkan ke hal-hal produktif, seperti pelatihan wirausaha. Hal yang paling penting orang tersebut bisa sembuh dari kecanduan judol.

Lalu, ketika kembali ke masyarakat, ia memiliki pendapatan dari aktivitasnya selama menjalani rehabilitasi. "Masih banyak orang miskin yang butuh DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online," ujar Bhima.