Sabtu 15 Jun 2024 16:51 WIB

KPK Dalami Status Ketua DPD Demokrat Sumut pada Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

KPK pernah memeriksa MLN sebagai saksi kasus korupsi proyek jalur kereta api.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Gedung KPK (ilustrasi)
Foto: ROL/Fakhtar Khairon Lubis
Gedung KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara atas desakan status Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara M Lokot Nasution (MLN) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). KPK berjanji menganalisanya sebelum menentukan status hukum MLN.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyangkut permintaan sekelompok massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Sumatera Utara Anti Korupsi (Gemasuap). Mereka mempersoalkan status M Lokot Nasution yang masih mengambang.

Baca Juga

"Informasi baru yang tidak terkait dalam perkara yang ditangani, akan dianalisa lebih lanjut oleh penyidik," kata Tessa kepada Republika, Sabtu (16/6/2024).

Tessa menyampaikan ritme kerja lembaga antirasuah dalam perkara DJKA. "KPK bekerja sesuai kebutuhan pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani," ujar Tessa.

Sebelumnya, Gemasuap berdemonstrasi di depan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/6/2024). Koordinator Aksi Gemasuap, Anwar Siregar mempersoalkan M Lokot Nasution yang statusnya tak kunjung ditingkatkan menjadi tersangka.

KPK pernah memeriksa MLN sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Tahun 2017-2018. Usai diperiksa selama 11 jam, Selasa (27/2/2024) lalu, MLN yang kini calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumut I itu berlari-lari kecil menghindari kejaran wartawan hingga ke jalan raya.

Setelah itu, belum ada lagi jadwal pemeriksaan MLN oleh KPK. Alhasil, status MLN pun masih mengambang.

Pada Rabu (5/6/2024), KPK memang mengumumkan 13 tersangka baru dalam kasus tersebut. Akan tetapi, Ali Fikri, Juru Bicara KPK saat itu enggan mengungkap identitas 13 tersangka baru tersebut.

Apalagi dari inisial 13 nama yang kemudian beredar di media massa, tak ada inisial nama MLN. Oleh karena itu, Gemasuap berunjuk rasa mendesak agar KPK memperjelas status MLN supaya tidak mengambang. Perwakilan Gemasuap sempat diterima petugas Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK.

KPK tercatat baru saja menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jalur Ganda Cirebon-Kroya Tahun 2017-2020, Yofi Okatrisza sebagai tersangka baru kasus suap di DJKA Kemenhub terkait pembangunan jalur kereta api di wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa-Sumatera. Yofi langsung ditahan.

Kasus ini berawal dari penyidik KPK pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

KPK lantas menetapkan 10 orang sebagai tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi tahun anggaran 2021-2022.

Adapun kisaran suap yang diterima para tersangka sekitar 5-10 persen dari nilai proyek, dengan perkiraan sekitar Rp 14,5 miliar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement