Sabtu 15 Jun 2024 17:00 WIB

Efek Aparat Terlibat Judi Online Bermunculan, Pengamat: Akibat Lama Dibiarkan

Mencuatnya atensi terhadap kasus aparat terlibat judi online terkesan terlambat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Israr Itah
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengamati fenomena aparat terlibat sebagai pelaku judi online. Menurutnya, banyaknya aparat yang menjadi pelaku judi online karena terlanjur dibiarkan.

Baru-baru ini, oknum tentara Letda Rasid menggelapkan dana kesatuan sebesar Rp 876 juta untuk judi online. Letda R merupakan Pejabat Pengganti Sementara (Pgs) Perwira Keuangan (Paku) Brigif 3/TBS.

Baca Juga

Peristiwa penggelapan dana ini terungkap ketika Kapten If Sandi selaku Pasi Log Brigif 3/TBS meminta dana swakelola tahap I Denma Brigif tiga kepada Rasid, Rabu (5/6/2024). Namun dana tersebut tidak kunjung diberikan Rasid hingga Jumat (7/6/2024). Rasid pun akhirnya mengakui perbuatannya yang telah menggelapkan uang kesatuan untuk kepentingan judi online

"Ketika statistik mencatat bahwa hampir 80 persen populasi Indonesia dipastikan merupakan pengguna internet maka bisa dipastikan bahwa peluang para prajurit TNI, personel Polri dan ASN terpapar judi online ini sangat besar juga," kata Khairul kepada Republika, Sabtu (16/6/2024).