Sabtu 15 Jun 2024 17:12 WIB

Mantan Wakapolri: Penyidik KPK Bisa Dipidana karena Sita Barang Sekjen PDIP

Oegroseno menyatakan Kompol Rossa telah melanggar Pasal 363 KUHP.

Red: Israr Itah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024). KPK melakukan oemanggilan terhadap Hasto Kristiyanto untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Foto:

Oegroseno menegaskan KPK tidak bisa menggunakan ponsel dan barang Hasto sebagai alat bukti di mata hukum karena proses penyitaannya dilakukan dengan melawan hukum.

"Apa yang mau dijadikan bukti. Itu kan sama dengan menjebak. Yang boleh menjebak itu dengan kontrol delivery atau undercover buy begitu. Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok," kata Oegroseno.

Oleh karena itu, Oegroseno menekankan, yang dilakukan oleh Kompol Rossa bisa diproses hukum.

"Menurut saya itu kejahatan berat ya kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok," kata Oegroseno.