Oegroseno menegaskan KPK tidak bisa menggunakan ponsel dan barang Hasto sebagai alat bukti di mata hukum karena proses penyitaannya dilakukan dengan melawan hukum.
"Apa yang mau dijadikan bukti. Itu kan sama dengan menjebak. Yang boleh menjebak itu dengan kontrol delivery atau undercover buy begitu. Jangankan dirampas, dipinjam saja enggak boleh kok," kata Oegroseno.
Oleh karena itu, Oegroseno menekankan, yang dilakukan oleh Kompol Rossa bisa diproses hukum.
"Menurut saya itu kejahatan berat ya kalau di pidana umum itu sama dengan merampas barang seseorang. Itu mengambil secara paksa kok," kata Oegroseno.