Sabtu 15 Jun 2024 17:59 WIB

Pelaku dan Pemilik Rekening Pemerasan Ria Ricis Ternyata Bertetangga

Jacky tidak tahu jika rekeningnya dimanfaatkan pelaku untuk memeras Ria Ricis.

Red: Friska Yolandha
Figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2024).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Figur publik Ria Yunita alias Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya, Senin (11/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka AP (29) dan pemilik rekening bernama Jacky pada kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap publik figur Ria Yunita (Ria Ricis) adalah bertetangga.  

"Menurut keterangan saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur karena mereka adalah tetangga, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga

Ade menjelaskan, menurut pengakuan Jacky, tersangka pernah meminta nomor rekeningnya pada dua bulan lalu saat yang bersangkutan ingin melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di sebuah toko, daerah Jakarta Timur.

Sementara itu, menurut pengakuan saksi Jacky, dirinya tidak mengetahui bahwa rekening yang diminta oleh tersangka ternyata dicantumkan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.