Sabtu 15 Jun 2024 20:59 WIB

Indonesia Jajaki Kerja Sama Berantas Judi Daring dengan Kamboja

Nur menyebut Pemerintah Kamboja menyambut baik tawaran tersebut.

Red: Israr Itah
Warga mengakses situs judi online (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pejabat dari Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan beserta petinggi dari kementerian/lembaga terkait lainnya menjajaki kerja sama memberantas praktik dan jaringan judi serta penipuan daring dengan Pemerintah Kamboja.

Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia, Pasifik, dan Afrika Kemenko Polhukam Nur Rokhmah Hidayah memimpin lawatan delegasi Pemerintah Indonesia ke Kamboja selama lima hari sejak Selasa (11/6/2024) sampai Sabtu (15/6/2024). Delegasi bertemu dengan beberapa pejabat kunci dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Pendidikan Vokasi (MLVT), Komite Nasional untuk Anti-Perdagangan Orang (NCCT), Kementerian Dalam Negeri (MOI), dan Kepolisian Nasional Kamboja.

Baca Juga

Dalam pertemuan itu, Nur Rokhmah kepada para pejabat tinggi Kamboja menyampaikan dua negara sejauh ini telah menjalin kerja sama baik dalam menangani sejumlah kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terutama yang menjerat warga negara Indonesia di Kamboja.

"Kerja sama ini perlu terus ditingkatkan, utamanya dalam aspek pemberian perlindungan kepada WNI yang bekerja dan berada di Kamboja," kata Nur Rokhmah sebagaimana dikutip dari siaran resmi Kemenko Polhukam yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).

Dalam pertemuan dengan beberapa pejabat Kamboja itu, delegasi Indonesia juga menawarkan kerja sama pelatihan peningkatan kompetensi (capacity building) kepada Kepolisian dan Komite Nasional Anti-Perdagangan Orang Kamboja.

Pelatihan itu rencananya diberikan oleh Indonesia untuk Kamboja pada akhir September 2024. Beberapa materi yang bakal diberikan dalam pelatihan itu mencakup praktik identifikasi kasus-kasus TPPO, kemudian deteksi kasus, investigasi, sampai prosedur untuk melindungi korban TPPO. Nur menyebut Pemerintah Kamboja menyambut baik tawaran tersebut.

Tidak hanya bertemu dengan para pejabat setempat, delegasi Indonesia juga berkunjung ke Provinsi Preah Sihanouk yang juga populer dengan nama Sihanoukville.

Di tempat itu, delegasi Indonesia berdialog dengan warga negara Indonesia yang berwirausaha di Kamboja, sekaligus melihat langsung kehidupan WNI di negara itu.

Nur Rokhmah beserta anggota delegasi juga meninjau langsung fasilitas pelayanan di pelindungan untuk WNI di KBRI Phnom Penh.

Pejabat kementerian/lembaga lainnya yang tergabung dalam delegasi itu, antara lain Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional dan Kejahatan Luar Biasa Kemenko Polhukam RI Kolonel Laut (P) Lukas Idaman, Kepala Bidang Kerja Sama Bilateral Asia dan Pasifik Kemenko Polhukam RI Kombes Pol. Benny Maringan Saragih, Analis Kebijakan Ahli Pertama Regina Puspa Rani, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Ketenagakerjaan RI, dan Divisi Hubungan Internasional Polri.

Kemenko Polhukam mencermati adanya lonjakan kasus WNI yang terjerat judi dan penipuan daring jaringan Kamboja, yaitu dari 15 kasus pada 2020 menjadi 1.386 kasus pada 2023. Dari 1.386 kasus itu, sebanyak 544 kasus di antaranya merupakan kasus judi online dan 842 kasus terkait penipuan daring.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement