Ahad 16 Jun 2024 08:20 WIB

Menkominfo Ibaratkan Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal Seperti Adik-Kakak

Menurut Budi pemberantasan judi online harus melibatkan semua kementerian.

Red: Andri Saubani
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Foto: Antara
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan, bahwa pemberantasan kegiatan judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ilegal, harus melibatkan semua kementerian di tanah air. Menurut Budi, ada keterkaitan erat antara judi online dan pinjaman online ilegal.

“Penanganan pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal perlu dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua kementerian,” kata Budi Arie Setiadi melalui keterangan resminya diterima di Jakarta pada Sabtu (15/6/2024).

Baca Juga

Menurut dia, kegiatan judi online yang saat ini sangat meresahkan dan memberikan dampak buruk kepada masyarakat yang terjerumus ke dalamnya itu berkaitan erat dengan pinjaman online ilegal. “Saya sudah pernah bilang berkali-kali judol sama pinjol ilegal ini adik-kakak. “Saudara kandung” ini! Dua-duanya disikat!” tegas dia.

Dia melanjutkan bahwa Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online secara administrasi telah rampung. Menurutnya, Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat segera menandatangani agar Satgas bisa bergerak memberantas judi online.