REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Idul Adha menjadi momen umat Islam sedunia untuk melaksanakan ibadah sunah kurban. Sebagai sebuah ibadah, setiap proses kurban harus dilakukan dan dipersiapkan dengan baik, termasuk tata cara pengelolaan limbahnya.
Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University, Dr drh Hadri Latif, mengungkap tata cara pengelolaan limbah kurban untuk panitia kurban agar proses pelaksanaan kurban tidak menghasilkan pencemaran lingkungan. Menurut Hadri, penyelenggaraan kurban idealnya dilakukan di rumah potong hewan (RPH) karena semua fasilitas sudah tersedia, termasuk pengolahan limbahnya. Namun, karena memiliki waktu terbatas dan serentak, kurban bisa saja dilakukan di luar RPH dengan memperhatikan beberapa hal.
“Secara aturan hal tersebut dimungkinkan, tetapi ada syarat-syarat yang dipersiapkan lebih awal agar tidak berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Persyaratan pengelolaan limbah kurban agar tidak menjadi sumber penularan penyakit, sebaiknya tidak di sembarang tempat, proses pelaksanaannya terkoordinasi dengan baik oleh dewan kemakmuran masjid (DKM) atau panitia,” kata Hadri dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ahad (16/6/2024).
Ia menjelaskan, panitia perlu memastikan pelaksanaan kurban mulai dari fasilitas hingga orang-orang yang terlibat. Tempat penyembelihan hewan kurban juga sebaiknya dipersiapkan secara permanen, minimalnya semi permanen.