Ahad 16 Jun 2024 08:43 WIB

Ketua MLH Muhammadiyah: Tambang untuk Ormas Didasari UU Minerba dan Alquran

Pendapat Azrul berbeda dengan legal opinion Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah.

Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua MLH Muhammadiyah Azrul Tanjung
Foto:

Pendapat Ketua MLH Muhammadiyah tersebut berbeda dengan apa yang disuarakan Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Dalam surat berisi Legal Opinion seputar izin pertambangan untuk organisasi masyarakat tertanggal 11 Mei 2024 yang ditujukan kepada PP Muhammadiyah yang didapatkan Republika, Majelis Hukum dan HAM menyimpulkan jika Menteri Investasi/Kepala BKPM tidak mempunyai kewenangan melakukan penawaran dan pemberian  WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas.

WIUP merupakan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki ormas dan diatur dalam Peraturan Presiden No 70 Tahun 2023. Pasal 5 ayat (1) dalam Perpres tersebut menyatakan bahwa “Menteri Pembina Sektor (Menteri ESDM) mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas”.

Dengan ketentuan ini, Menteri Investasi/Kepala BKPM mempunyai wewenang dan dapat mengambil kebijakan dan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha meliputi BUM Desa, BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh Ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.

photo
PT Indo Tambangraya Megah Tbk. (ITMG) menjalankan bisnis utama di bidang operasi pertambangan batubara dan penjualan batu bara. - (Antara)

“Ketentuan pemberian wewenang melalui delegasi dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM melanggar ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan),”tulis surat yang ditandatangani Ketua Trisno Raharjo dan Sekretaris Muhammad Alfian tersebut.