Syarat pelemparan jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah) di antaranya harus dengan tujuh batu kerikil, dengan melempar satu per satu batunya. Harus dengan menggunakan batu, tidak boleh dengan kaca atau besi. Harus dengan melempar, tidak hanya meletakkan batu.
Harus melempar dengan tangan. Harus melempar dengan yakin masuk dalam kolam. Memaksudkan melempar untuk nusuk (ibadah). Dilempar sebelum matahari tenggelam pada hari terakhir dari hari tasyrik.
Bagi yang tidak mampu melempar jumrah, wajib digantikan dengan orang lain. Orang yang mengganti melempar jumrah adalah yang sudah melempar terlebih dahulu untuk dirinya. Orang yang menjadi wakil untuk melempar jumrah juga boleh mengambil upah dalam hal ini.