Ahad 16 Jun 2024 14:19 WIB

Polisi Lakukan Ramp Check Bus di Destinasi Wisata Jatinangor

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen kendaraan KIR

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan Ramp Check (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Dishub Kota Bandung melakukan Ramp Check (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan kegiatan ramp check terhadap sejumlah bus wisata di destinasi wisata Jatinangor National Park, Jatinangor, Sumedang, Ahad (16/6/2024). Polisi menemukan sejumlah temuan dari pemeriksaan ramp check tersebut.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Pol Wibowo mengatakan petugas telah melakukan ramp check kepada sejumlah bus wisata yang berada di destinasi wisata. Pihaknya bekerja sama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah Jabar.

Baca Juga

Ia mengatakan pemeriksaan yang dilakukan meliputi pemeriksaan dokumen kendaraan KIR, dokumen STNK dan SIM pengemudi. Selain itu, pemeriksaan dilanjutkan ke pemeriksaan fisik kendaraan bus. "Alhamdulillah baik dokumen maupun fisiknya cukup lengkap cukup laik jalan," katanya.

Namun begitu, Wibowo mengatakan pihaknya juga memberikan rekomendasi kepada satu bus Trans Metro Pasundan untuk mengisi air wiper. Sebab ditemukan bus tersebut tidak memiliki air wiper saat diperiksa. "Ada beberapa juga yang kita berikan rekomendasi seperti air wiper dan lain-lain," kata dia.

Pihaknya berharap dokumen kendaraan dan fisik dalam keadaan laik jalan dan lengkap. Sementara itu, pihaknya tidak menemukan bus-bus yang menggunakan klakson telolet. "Tadi tidak ada tidak ada penggunaan ke sana yang klakson yang kita kenal dengan klakson telolet dan ini juga sebenarnya sudah ada larangannya," kata dia.

Ia mengimbau masyarakat yang hendak menyewa bus wisata untuk bepergian terlebih dahulu mengecek kelaikan kendaraan. Selain itu mengecek perizinan bus melalui aplikasi spionam dan mitra darat Kemenhub.

"Tolong dicek betul dokumen kendaraannya KIRnya STNK-nya masih berlaku atau sudah kedaluwarsa termasuk pengemudi yang akan membawa bus itu tolong dicek SIM-nya ini sudah sesuai atau belum masih berlaku atau tidak SIM-nya. Ini hak dari semua konsumen," paparnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement