Ahad 16 Jun 2024 17:27 WIB

Kapolri Pernah Janji Basmi Judi Setahun Lalu

Tak sedikit aparat Polri dan TNI yang terjerumus dalam candu perjudian online

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Foto:

Hampir genap setahun lalu, persisnya pada Agustus 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pernah menegaskan akan membasmi perjudian. Jenderal Sigit mengancam akan mencopot para bawahan maupun anggota Polri yang ikut-ikutan, apalagi sampai membekingi perjudian. Hal tersebut ditegaskan Kapolri waktu itu ketika muncul dugaan tentang ‘Konsorsium 303’ yang menjadikan para perwira-perwira berbintang di Polri yang melindungi dan melakukan pembekingan terhadap bandar-bandar judi online.

“Beberapa waktu lalu, saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi, yang namanya perjudian, apapun bentuknya, apakah itu darat (konvensional), apakah itu online, semua itu harus ditindak. Saya ulangi, yang namanya perjudian, apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus ditindak. Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu kapolres, apakah itu direktur,  apakah itu kapolda, saya copot. Demikian juga di Mabes, tolong untuk diperhatikan, akan saya copot juga," tegas Kapolri, Kamis (18/8/2023).

Menengok catatan pemberitaan, lebih dari tiga kali peringatan keras tentang perjudian online itu Kapolri sampaikan ke seluruh bawahannya. Akan tetapi, aktivitas perjudian online masih terus marak. Bahkan belakangan ini, kasus judi online berujung pada maut kerap terjadi.

Di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), seorang personel kepolisian Bripda RDW tewas dibakar oleh istrinya yang sesama anggota kepolisian, Briptu FN. Polwan beranak tiga itu nekat lantaran gaji Bripda RDW kerap habis dipakai untuk judi online. Di lingkungan TNI, bulan lalu seorang anggota TNI-Angkatan Laut (AL) Lettu ED, di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan nekat bunuh diri lantaran terlilit utang hingga Rp 819 juta karena judi online.