Senin 17 Jun 2024 04:15 WIB

Bisakah Orang Miskin karena Judi Online 'Sembuh' dengan Diberi Bansos?

Menko PMK Muhadjir mengusulkan pemberian bansos untuk pelaku judi online.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Mas Alamil Huda
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan pemberian bansos untuk pelaku judi online.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan pemberian bansos untuk pelaku judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adinegara memberikan pandangannya terkait kasus judi online. Belakangan, judi online kembali mendapat sorotan, kendati bukan hal baru.

Bhima secara khusus menyoroti wacana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online. Menurutnya, jika direalisasikan, tidak tepat sasaran. Ada langkah lain yang dinilai bisa lebih solutif.

Baca Juga

"Harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab," kata Bhima kepada Republika, Sabtu (15/6/2024).

Ia menerangkan, di pantai rehab pelaku judi online diarahkan ke hal-hal produktif. Intinya ke sesuatu yang positif. Salah satu contohnya adalah ada pelatihan wirausaha.

Paling penting, kata Bhima, orang tersebut bisa 'sembuh'. Dalam arti tidak mengalami ketergantungan pada kebiasan berjudi. Lalu ketika kembali ke masyarakat, ia memiliki pendapatan dari aktivitasnya selama rehabilitasi.

"Masih banyak orang miskin yang butuh DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online," ujar Bhima.

Ia menilai judi online termasuk tindakan kriminal. Kurang tepat jika orang yang berkecimpung di aktivitas tersebut mendapat bansos. Sesuatu yang tidak masuk logika. "Ini artinya pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," ujar Bhima.

Ia menilai pemerintah harus sepenuhnya fokus pada pencegahan. Menurutnya, judi online akan terus ada jika pemberantasan di hulu tidak serius.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemberian bansos untuk pelaku judi online masih sebatas usulan pribadi. Hal itu belum dibahas dengan pihak terkait lainnya.

Muhadjir menerangkan, tidak semua korban judi online bisa dimasukkan ke DTKS. Lalu kemudian menerima bansos. Pemerintah masih harus melihat kondisi ekonomi orang tersebut.

Intinya, menurut Menko PMK, judi online memiskinkan masyarakat. Korban dari aktivitas tersebut berpotensi menjadi masyarakat miskin baru. Masyarakan miskin berada dalam tanggung jawab pemerintah.

Terkait penanganan aktivitas judi online, Presiden Joko Widodo sampai turun langsung. Jokowi resmi membuat satuan tugas (Satgas) memberantas hal itu. Ada aturan yang baru saja ditetapkan.

Itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024). Artinya telah berlaku sejak tanggal ditetapkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement