Senin 17 Jun 2024 04:15 WIB

Bisakah Orang Miskin karena Judi Online 'Sembuh' dengan Diberi Bansos?

Menko PMK Muhadjir mengusulkan pemberian bansos untuk pelaku judi online.

Rep: Frederikus Bata/ Red: Mas Alamil Huda
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan pemberian bansos untuk pelaku judi online.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Menko PMK Muhadjir Effendy mengusulkan pemberian bansos untuk pelaku judi online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adinegara memberikan pandangannya terkait kasus judi online. Belakangan, judi online kembali mendapat sorotan, kendati bukan hal baru.

Bhima secara khusus menyoroti wacana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online. Menurutnya, jika direalisasikan, tidak tepat sasaran. Ada langkah lain yang dinilai bisa lebih solutif.

Baca Juga

"Harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab," kata Bhima kepada Republika, Sabtu (15/6/2024).

Ia menerangkan, di pantai rehab pelaku judi online diarahkan ke hal-hal produktif. Intinya ke sesuatu yang positif. Salah satu contohnya adalah ada pelatihan wirausaha.