Ahad 16 Jun 2024 23:55 WIB
Rep: Havid Al Vizki/ Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan terkait larangan salam lintas agama. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan dalam islam ada dua jenis salam.
Salam yang bersifat khusus yakni mempunyai unsur keagamaan dan ada doa di dalamnya. Serta, ia terangkan salam tersebut hukumnya wajib untuk dijawab.
Sedangkan, salam umum menurutnya masih sah-sah saja. Menurutnya mencampuradukkan jenis salam dalam konteks agama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
Videografer | Havid Al Vizki
Video Editor | Fian Firatmaja