Senin 17 Jun 2024 08:10 WIB

Daging Kurban Dibagikan untuk Non-Muslim, Bolehkah?

Kurban adalah ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT.

Red: Muhammad Hafil
Hikmah kurban (ilustrasi).
Foto: Dok Republika
Hikmah kurban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Hari ini, Senin (16/6/2024), umat Islam di Indonesia merayakan Hari Idul Adha 1445 H. Usai melaksanakan sholat Id, umat Islam melanjutkan dengan penyembelihan hewan kurban.

Kurban adalah ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang diberikan. Utamanya nikmat pada harihari di bulan Dzulhijjah. Kurban juga menjejak syukurnya Nabi Ibrahim AS atas anaknya yang masih hidup Ismail AS dengan memotong seekor kambing jantan. Ibadah kurban juga diperintahkan Allah SWT, "Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah," (QS al- Kautsar [108]:2).

Baca Juga

Perintah kurban juga dikuatkan da lam sunah Nabi SAW. Dalil sunah tentang kurban diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa memiliki kemampuan sedangkan dia tidak menyembelih kurban, maka jangan mendekati tem pat shalat kami." (HR Ibnu Majah dan dishahihkan oleh Hakim).

Dalam riwayat Muslim, Anas bin Malik RA berkata, "Nabi SAW menyembelih kurban berupa dua ekor kambing jantang yang besar dan bertanduk. Beliau menyembelih sendiri keduanya. Ketika menyem belih, beliau membaca basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki beliau di atas sisi tubuh keduanya." Momen beryukur dalam kur ban juga tecermin dari diberi kannya daging kurban kepada para fakir miskin.