JAKARTA -- Persoalan judi daring (online) masih menjerat masyarakat. Untuk meresponsnya, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online. Pembentukan satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024. Di dalam struktur tim ad hoc tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Bidang...
Berita Lainnya