Selasa 18 Jun 2024 07:27 WIB

KPAI Sebut Pemerintah Mestinya Bisa Berantas Judi Online Lewat Satgas

Menurut KPAI, satgas tersebut mestinya berjalan efektif.

Rep: Eva Rianti/ Red: Ahmad Fikri Noor
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan dukungan atas inisiatif Presiden Joko Widodo dalam membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan perjudian online. Menurut KPAI, satgas tersebut mestinya berjalan efektif mengingat banyak kementerian yang terlibat untuk memberantas praktik haram tersebut.

“Dilihat dari struktur keanggotaannya, mestinya satgas pemberantasan perjudian online tersebut akan powerfull. KPAI berharap kementerian-kementerian dan lembaga yang terlibat dalam satgas tersebut bekerja optimal agar praktik perjudian online dapat diberantas,” kata Komisioner KPAI Kawiyan dalam keterangannya, Senin (17/6/2024).

Baca Juga

Satgas tersebut diketahui dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024. Satgas melibatkan beberapa kementerian koordinator yakni Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), dan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Serta berbagai kementerian dan lembaga lainnya.

“Satgas tersebut harus benar-benar bekerja, terutama dalam melakukan pencegahan,” tuturnya.