Selasa 18 Jun 2024 07:34 WIB

Pengamat: Bansos untuk 'Korban' Judi Online Harus dengan Syarat

Terkait fenomena judi online, jangan sampai bansos justru salah sasaran.

Red: Hasanul Rizqa
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.
Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Warga mengakses situs judi online melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Kamis (30/5/2024). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan telah memblokir 1,9 juta konten judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mewacanakan bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada keluarga korban pelaku judi daring (online). Menurut Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono, pemberian bansos itu semestinya melalui syarat-syarat yang ketat.

Di antaranya adalah, keluarga korban judi online telah dipastikan benar-benar jatuh miskin. Yusuf memandang, penyediaan bansos untuk mereka yang masih mampu tidak akan efektif menanggulangi dampak dari perbuatan ilegal tersebut.

Baca Juga

Kemudian, lanjut dia, pelaku judi online terlebih dahulu menjalani rehabilitasi. Setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari kecanduan judi, barulah kemudian para anggota keluarganya dianggap layak mendapatkan bansos.

"Hanya dengan dua syarat ini keluarga korban judi online dibolehkan menerima bansos," ujar Yusuf Wibisono kepada Republika, Selasa (18/6/2024).