REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mewacanakan bantuan sosial (bansos) yang ditujukan kepada keluarga korban pelaku judi daring (online). Menurut Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono, pemberian bansos itu semestinya melalui syarat-syarat yang ketat.
Di antaranya adalah, keluarga korban judi online telah dipastikan benar-benar jatuh miskin. Yusuf memandang, penyediaan bansos untuk mereka yang masih mampu tidak akan efektif menanggulangi dampak dari perbuatan ilegal tersebut.
Kemudian, lanjut dia, pelaku judi online terlebih dahulu menjalani rehabilitasi. Setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh dari kecanduan judi, barulah kemudian para anggota keluarganya dianggap layak mendapatkan bansos.
"Hanya dengan dua syarat ini keluarga korban judi online dibolehkan menerima bansos," ujar Yusuf Wibisono kepada Republika, Selasa (18/6/2024).