REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan ayah kandung Muhammad Rizky atau Eky, Iptu Rudiana, dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjado pada 2016 silam. Pelaporan itu dilakukan di Polres Cirebon Kota.
Eky merupakan korban pembunuhan, yang jasadnya ditemukan di jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Selain Eky, kekasihnya yang bernama Vina juga menjadi korban perkosaan dan pembunuhan dalam peristiwa itu. Kasus mereka kembali viral setelah tayangnya film 'Vina: Sebelum 7 Hari'.
Salah seorang tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, setelah mengumpulkan data, pihaknya menemukan ada sesuatu yang dianggap suatu kejahatan yang diduga dilakukan oleh Rudiana. "Yang kita laporkan adalah Pak Rudiana," ujar Farhat, usai membuat laporan di Mapolres Cirebon Kota, Senin (17/6/2024).
Farhat mengatakan, ada dugaan rekayasa pengungkapan kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diduga dilakukan oleh Rudiana. Di antaranya mengenai jumlah pelaku dan keterangan penyebab kematian Vina dan Eky.