REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Cuitan seorang warganet viral setelah mengeluhkan adanya biaya PBB untuk huniannya dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar. Padahal, tahun lalu warganet tak harus membayar PBB untuk huniannya.
"Guys mau tanya, ini PBB di DKI sekarang balik ke zaman jahiliyah lagi ya? Soalnya biasa PBB bayar 0 rupiah (nilai NJOP di bawah 2 miliar), sekarang jadi 700 ribuan. Gercep banget ya berubahnya? Padahal zaman Ahok dan Anies masih berlaku PBB 0 rupiah itu. Wah, beneran seru nih," kata akun X @Rizkihadi.
Merespons cuitan viral itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerangkan aturan baru terkait pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) tahun 2024. Saat ini, kebijakan bebas pajak hanya berlaku untuk satu rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2024, terdapat perbedaan kebijakan terkait pembayaran PBB dengan tahun sebelumnya. Ia menyebutkan, pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar masih tetap berlaku. Namun, itu hanya berlaku untuk satu hunian.
"Pembebasan PBB di bawah Rp 2 miliar masih ada, tapi untuk satu hunian saja. Bedanya dengan kebijakan tahun lalu, seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar dibebaskan," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (18/6/2024).
---------------------------------------------------------------------
UPDATE REDAKSI: Berita ini mengalami pembaruan penyuntingan pada Rabu (19/6/2024) pukul 18.40 WIB, dengan penambahan keterangan dari mantan gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kebijakan pajak bumi dan bangunan di Jakarta.