Menurut Lusiana, kebijakan pembebasan PBB untuk seluruh hunian di bawah Rp 2 miliar pada tahun lalu dilakukan dalam rangkan pemulihan ekonomi setelah pademi Covid-19. Namun, saat ini, untuk warga yang memiliki hunian lebih dari satu, hunian kedua dan seterusnya akan dikenakan PBB dengan sebesar 50 persen dari PBB yang harus dibayar.
Ia menambahkan, apabila ada warga yang memiliki satu hunian di bawah Rp 2 miliar dan dikenakan PBB, yang bersangkutan dapat melakukan pemutahiran nomor induk kependudukan (NIK) melalui pajak online. Pasalnya, banyak warga yang sudah melakukan transaksi jual-beli, tapi tidak mengajukan permohonan perubahan data di Izin Peruntukkan Penggunaan Tanah (SIPPT), sehingga hunian itu masih atas nams pemilik lama.
"Untuk itu, masyarakat dapat melakukan pemutahiran NIK," kata Lusiana.
Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah melakukan sosialisasi terkait kebijakan baru itu melalui para wali kota, camat, lurah, hingga RW/RT. Sosialisasi juga masih terus dilakukan sampai saat ini.