REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU---Kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, sudah mengajukan gugatan pra peradilan atas penetapan status tersangka kliennya itu ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang perdananya dijadwalkan akan berlangsung pada 24 Juni 2024.
Sejumlah persiapan pun dilakukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan. Tujuannya, untuk membebaskan kliennya itu dari segala tuduhan sebagai pembunuh Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Selain menyiapkan saksi dan bukti, tim kuasa hukum Pegi juga telah melakukan persiapan lainnya. Yakni, dengan berkirim surat ke sejumlah instansi yang terkait. Yakni, Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
‘’Tujuannya, agar berbagai institusi yang berwenang ikut mengawasi supaya pra peradilan bisa berjalan fair, objektif,’’ ujar salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM, saat ditemui di ruang kerjanya, di Kabupaten Indramayu, Selasa (18/6/2024).