Selasa 18 Jun 2024 20:00 WIB

Mengenal Ragam Denda untuk Jamaah Haji

Denda atau dam dikenakan untuk jamaah haji yang melakukan pelanggaran atau dalam konteks tertentu.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
ILUSTRASI Para pedagang kambing di pasar di wilayah Kakiyah, selatan Makkah, Arab Saudi, mulai didatangi jamaah haji.

Saat menunaikan rangkaian ibadah haji, jamaah yang berihram mesti menghindari beberapa larangan. Bila melanggar, mereka pun wajib membayar denda atau dam. Meski demikian, ada juga dam yang dibayarkan sebagai konsekuensi atas proses haji. Misalnya, dam tamattu dan qiran. Ini diperuntukkan bagi jamaah yang mengerjakan haji dan umrah dengan cara tamattum,...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement