Selasa 18 Jun 2024 20:27 WIB

Dokter Ingatkan Jangan Minum Obat Nyeri Kepala Lebih dari 15 Hari dalam 1 Bulan

Obat pereda nyeri kepala memiliki sifat aborsif.

Red: Qommarria Rostanti
Obat sakit kepala (ilustrasi). Pengidap migrain diimbau tidak mengonsumsi obat selama lebih dari 15 hari dalam sebulan.
Foto: Pixabay
Obat sakit kepala (ilustrasi). Pengidap migrain diimbau tidak mengonsumsi obat selama lebih dari 15 hari dalam sebulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengidap migrain diimbau tidak mengonsumsi obat selama lebih dari 15 hari dalam sebulan. Dokter spesialis neurologi dr Henry Riyanto Sofyan, SpN(K) dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo (FKUI-RSCM) mengatakan, hal itu karena dapat menyebabkan medication-overuse headache (MOH) atau sakit kepala akibat dosis obat berlebihan.

"Penggunaan obat itu salah ada jumlah hari yang diminum dengan menggunakan obat tersebut jadi membatasi penggunaan obat tersebut tidak boleh lebih dari 15 hari dalam satu bulan," kata Henry beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Henry menyebut, batas penggunaan obat selama 15 hari dalam satu bulan khusus untuk obat-obat pereda nyeri kepala sederhana seperti parasetamol atau ibuprofen. Sedangkan bagi obat yang bersifat kompleks atau campuran batas penggunaannya lebih pendek yakni hanya 10 hari konsumsi.

"Ketika dia sudah melebihi penggunaan 10 hari atau 15 hari dalam satu bulan, selama tiga bulan maka nyeri kepalanya akan berubah polanya atau dikatakan memburuk dari sisi kedokteran," ujar Henry.